Scroll untuk membaca artikel
Peristiwa

Todong Korban Pakai Pistol, Geng Lampung Babak Belur Di Tangan Warga Jakbar

1040
×

Todong Korban Pakai Pistol, Geng Lampung Babak Belur Di Tangan Warga Jakbar

Share this article
MEMALUKAN : Aksi dua pemuda asal Lampung melakukan curanmor di Jakarta. (Foto Net)

JAKARTA : Geng curanmor asal Lampung kini banyak memilih merantau. Mereka melakukan aksi pencurian kendapraan bermotor di Jakarta, Banten dan Jawa Barat.

Terakhir Geng Lampung beroperasi di wilayah Tasikmalaya diamankan oleh Polda Jawa Barat. Terbaru, dua pemuda asal Lampung diamankan Polsek Kembangan, Jakarta Barat.

Sebelum diamankan polisi, JD (30) dan DI (41) harus babak belur karena dihakimi massa. Duo begal sempat menakut-nakuti korban dengan pistol mainan.

Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano mengatakan pelaku ditangkap Selasa 26 September 2023, sekira pukul 15.30 WIB. Turut diamankan dua pucuk pistol mainan, kunci T dan empat unit motor hasil curian.

“Turut diamankan beberapa barang bukti diantaranya 2 pucuk senjata mainan, 1 buah kunci letter T, 3 buah anak kunci dan 4 unit sepeda motor,” kata Kapolsek Kembangan di Jakarta.

Pihaknya memastyikan dua sekawan memang sengaja merantau jauh-jauh dari Lampung ke Jakarta hanya untuk mencuri sepeda motor.

“Para pelaku ini berasal dari Provnsi Lampung merantau ke Jakarta murni hanya untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor,” sambungnya.

Kronologis Peristiwa

Aksi curanmor dilakukan dua pemuda ini atas motor milik sekuriti penjaga kos-kosan. Motor diparkir di depan pos tempatnya bekerja. Korban melihat CCTV dari dalam pos penjagaan ada dua pelaku tengah mencoba menggondol motornya.

“Seorang pelaku turun dan mendekati motor saya, satu pelaku menunggu di atas sepeda motor. Setelah berhasil, pelaku menghidupkan sepeda motor curian milik korban,” ujar korban.

Tenaga satpam itu mencoba menghentikan aksi kedua pelaku. Para pelaku mengacungkan benda mirip pistol. Korban merasa yakin jika pistol itu mainan. Lantas, korban berteriak minta tolong warga sekitar untuk membekuk pelaku.

“Korban sangat yakin itu bukan senjata api, kemudian berteriak minta pertolonghan warga. Bersama warga para pelaku berhasil diamankan,” imbuhnya.

Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat kasus tersebut, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)