BANDARLAMPUNG : Angka kasus perceraian di Kota Bandarlampung sepanjang tahun 2023 menunjukan tren meroket. Data Pengadilan Agama (PA) Tanjungkarang menyebutkan periode Januari – Agustus, terdapat 1.022 gugatan cerai dan 266 kasus cerai talak.
Gugat cerai merupakan proses hukum yang dilayangkan istri kepada suami. Sedangkan cerai talak diajukan suami kepada istrinya.
Dari jumlah tersebut, PA Tanjungkarang memutuskan perkara cerai talak sebanyak 201 kasus dan perkara cerai gugat sebanyak 825 kasus.
”Jadi data gugat cerai dan cerai talak ini fluktuatif setiap bulan terhitung sejak Januari hingga Agustus tahun 2023,” ujar Jubir PA Tanjungkarang Junaidi.
Didominasi Perkara Ekonomi Sulit
Dijelaskannya fakta persidangan menunjukan penyebab tertinggi kasus perceraiaan adalah faktor ekonomi. Ekonomi keluarga sedang sulit, hingga suami tak bertanggung jawab mengabaikan nafkah untuk istri dan anak-anak.
”Terdapat kasus perceraian disebabkan karena faktor judi online, perselingkuhan atau disebabkan adanya orang ketiga, suami mabuk-mabukan, poligami dan suami malas atau tidak bekerja,” ujar pria berkacamata ini.
Berikut Data Gugat Cerai Januari – Agustus 2023 PA Kelas I Tanjungkarang
– Januari : 181 gugatan
– Februari : 124 gugatan
– Maret : 111 gugatan
– April : 40 gugatan
– Mei : 194 gugatan
– Juni : 136 gugatan
– Juli : 125 gugatan
– Agustus : 111 gugatan
Sumber : PA Kelas I Tanjungkarang
Diakuinya, seluruh kasus gugatan dan talak yang masuk ke pengadilan agama, sesuai prosedur diterima jika semua berkas dokumen sudah lengkap.
Proses sidang biasanya berkisar hingga enam bulan. Namun jika semua lancar dan tanpa kendala maka persidangan hanya membutuhkan waktu 3 – 4 bulan saja.
Sekadar diberitahukan, sepanjang tahun 2022 jumlah keluarga yang bercerai di Provinsi Lampung mencapai 17.148 KK. Jumlah ini melampaui angka perceraian Jumlah itu meningkat dari total kasus perceraian tahun 2021 sebanyak 15.033 kasus dan tahun 2020 sebanyak 11.227 kasus. (*)