Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Mayoritas Juru Parkir Di Kota Bandarlampung Ditenggarai Illegal

1603
×

Mayoritas Juru Parkir Di Kota Bandarlampung Ditenggarai Illegal

Share this article
BERSERAGAM : Salah satu ciri juru parkir resmi. (Foto Pemkot Balam)

RADARTV : Mayoritas juru (tukang) parkir di Kota Bandarlampung ditenggarai illegal atau tak mengantongi izin resmi dari Pemkot Bandarlampung. Ciri-ciri juru parkir illegal ini sangat mudah diketahui. Lazimnya petugas resmi, biasanya mereka terdata dan memiliki SK (surat keputusan) penunjukan sebagai juru parkir resmi.

Hubungan antara juru parkir dan pengendara kendaraan layaknya benci dan cinta. Benci karena kehadiranya banyak tidak diinginkan dan cinta karena ada pula yang berlaku sopan, benar-benar membantu pengendara.

Tidak terpenuhinya target pendapatan asli daerah (PAD) sektor retribusi dan pajak parkir berbanding paralel dengan buruknya tata kelola perparkiran di Kota Bandarlampung.  Dinas Perhubungan dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemkot Bandarlampung tak benar-benar serius menangani masalah ini.

Mayoritas dari ribuan juru parkir di Kota Bandarlampung diindikasikan illegal. Salah satunya adalah banyak tak mengenakan seragam seperti rompi atau seragam khusus, dengan nomor registrasi di bagian tertentu. Padahal tahun 2018, Pemkot Balam memastikan sudah menyerahkan 800 seragam resmi.

”Fakta di lapangan kan tidak seperti itu. Mayoritas tak punya seragam resmi,” kata Nurlela.

Berikut Ciri-Ciri Petugas Parkir Illegal

  • Tak Punya Izin dari pemerintah
  • Tak Gunakan Seragam
  • Tak Pakai ID Card
  • Tak Berikan Tiket/ Karcis
  • Tarif Tak Jelas

Ciri lain yang mudah ditemui adalah tukang parkir tak pernah memberikan tiket atau karcis parkir. Soal tarifpun tak jelas. Pemkot Bandarlampung tak pernah menyosialisasikan tarif parkir baik untuk motor dan mobil. Biasanya motor dikenai tarif Rp2.000 jika bayar dengan uang pas. Namun jika menggunakan uang pecahan besar, maka tarifnya bisa lebih besar.

”Tarif ini tak pernah jelas. Coba cek setiap ada even missal resepsi pernikahan, konser atau sejenisnya. Tarif motor dikenai Rp5 ribu dan mobil bisa lebih dari Rp10 ribu,” sambungnya.

Pihaknya menyatakan agar juru parkir dibina. Karena ada indikasi, pengangkatan atau penunjukan juru parkir di lokasi tertentu melalui oknum. Juru parkir ilegal menyetorkan uang di bawah target kepada oknum. Namun oleh oknum tak pernah atau hanya sedikit yang disetorkan ke kas daerah.

”Indikasinya memang terlalu banyak bocor. Di parkir ini banyak pemainnya. Maka jelas bocor sana bocor sini,” tandasnya.

Warga sejatinya mendukung tertib parkir. Namun semuanya harus jelas masuk kas daerah. Bukan masuk oknum preman atau justru bocor di tangan pejabat Dinas Perhubungan seperti kebocoran PAD restribusi sampajh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung. (*)