Scroll untuk membaca artikel
Video Terkini

5 Pelaku Curanmor Asal Lampung Tengah Ditangkap

×

5 Pelaku Curanmor Asal Lampung Tengah Ditangkap

Share this article



#pelakukejahatan #asal #lampungtengah #ditangkap #bandarlampung #radartv #radarlampungtv #disway

Jajaran sat reskrim polresta bandar lampung berhasil melumpuhkan lima orang pelaku curanmor asal lampung tengah, empat orang diantaranya harus ditembak kakinya, komplotan ini sempat melakukan perlawanan aktiv dengan baku tembak melawan polisi, komplotan ini mengaku sudah 10 kali mencuri motor di bandar lampung.
Narasi
Kelima pelaku yang berhasil diamankan adalah Tio Pratama dan Diki Irawan, masing – masing usia 23 tahun, Wahyudi dan Andi Septian keduanua berusia 29 tahun, dan Sulistiyono berumur 32 tahun.
Kelimanya merupakan warga Desa Sulusuban, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.
Mereka sengaja ke Bandar Lampung untuk memperbaiki nasib, yakni mencuri motor untuk bisa membeli narkoba, dan judi slot.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay, dalam konferensi pers pada Rabu, (29/1), menjelaskan kronologi penangkapan berawal saat anggota opsnal Polsek Kedaton melakukan patroli rutin.
Petugas mendapati lima orang yang diduga kuat akan melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di salah satu kamar indekos Seminung di Kelurahan Gedung Meneng, Kecamatan Kedaton.
Ketika hendak dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api sebanyak tiga kali ke arah petugas.
Sebagai tindak lanjut, anggota melakukan tindakan tegas terukur, dan berhasil mengamankan dua orang pelaku.
Dari hasil pengembangan, anggota Tim Tekab 308 Presisi Polresta Bandarlampung, bersama Unit Ranmor Polsek Kedaton dan Polsek Sukarame berhasil menangkap tiga pelaku lainnya.
Mereka bersembunyi di rumah salah seorang pelaku, Reza Pratama, di Jalan Letjend Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kelurahan Way Halim, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung.
Namun, pelaku yang bersembunyi itu pun melakukan perlawanan, sehingga kembali dilakukan tindakan tegas oleh petugas.
Dari hasil pemeriksaan, kawanan curanmor ini sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 10 tempat yang berbeda di wilayah Bandarlampung. Selama beraksi, para pelaku selalu membawa senjata api rakitan jenis revolver.
Adapun modus operandi yang dilakukan dengan merusak kunci gembok pagar dan kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci seribu dan kunci letter T.
Para pelaku diketahui tidak segan-segan melukai korban atau saksi yang mencoba melawan saat aksi pencurian berlangsung.
Roll: Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay / Kapolresta Bandar Lampung
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Api oleh Warga Sipil, yang mengancam hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun.

Informasi Berita, Liputan, Iklan, Kerjasama, Talkshow & LIve Event Hubungi WA : 0813-6902-6789

edit naskah: Jesika Anggraeni

SAHABAT RADAR TV, JANGAN LUPA LIKE, COMMENT, DAN SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE RADAR LAMPUNG TV, JUGA AKTIFKAN LONCENG NOTIFIKASI AGAR TIDAK KETINGGALAN UPDATE MENGENAI ISU-ISU TERKINI DI PROVINSI LAMPUNG*

Informasi dan Berita Lainnya Simak di :
Website :
https://radartv.disway.id/
https://www.radartv.co.id/

Jangan lupa untuk mengikuti semua akun media sosial kami:
Jangan lupa untuk mengikuti semua akun media sosial kami:
Twitter : https://x.com/radarlampungtv
Instagram : https://www.instagram.com/radarlampung.tv/
Facebook : https://www.facebook.com/radartvlampung/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@radartvlampung

source