Scroll untuk membaca artikel
Wisata Lampung

Menaker Paparkan Penguatan Regulasi Pelindungan Pekerja di Forum Asia Pasifik

×

Menaker Paparkan Penguatan Regulasi Pelindungan Pekerja di Forum Asia Pasifik

Share this article


Menaker Paparkan Penguatan Regulasi Pelindungan Pekerja di Forum Asia Pasifik




–Kementerian Ketenagakerjaan RI

RADARTVNEWS.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memaparkan sejumlah regulasi baru untuk memperkuat pelindungan pekerja Indonesia dalam forum 28th Meeting of the International Trade Union Confederation Asia Pacific Regional General Council di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Dalam forum yang dihadiri perwakilan serikat pekerja Asia Pasifik tersebut, Yassierli menyoroti pentingnya kebijakan ketenagakerjaan yang mampu menghadapi perubahan dunia kerja akibat perkembangan teknologi, perubahan iklim, pergeseran demografi, dan ketidakpastian global.

Baca Juga :  Viral! 'Captain America' Turun Ke Jalan, Warnai Unjuk Rasa di Prancis

Ia menegaskan bahwa kebijakan ketenagakerjaan harus tetap berlandaskan prinsip kemanusiaan dan amanat konstitusi, sehingga pertumbuhan ekonomi dan kemajuan teknologi dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Pertumbuhan ekonomi, kemajuan teknologi, dan peningkatan daya saing bangsa pada akhirnya hanya mengabdi pada satu tujuan utama, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia,” kata Yassierli.

Yassierli menjelaskan, pemerintah telah menetapkan sejumlah regulasi untuk memperkuat pelindungan pekerja. Regulasi tersebut meliputi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.

Baca Juga :  Anggota DPR AS Delia Ramirez Desak Pengesahan RUU Penghentian Pasokan Senjata ke Israel

Selain itu, pemerintah meratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 188 tentang pekerjaan di sektor perikanan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan juga telah disetujui menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026.

Menurut Yassierli, penguatan regulasi tersebut membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dinilai memiliki peran penting dalam mewujudkan pelindungan pekerja yang berkelanjutan.

Sebagai langkah konkret, pemerintah terus memperkuat dan merevitalisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai wadah dialog sosial untuk membahas persoalan ketenagakerjaan, membangun kepercayaan, serta mencari solusi bersama.

Baca Juga :  Tak Hanya Pakaian, Ini Cara Memilih Parfum yang Sesuai dengan Gaya Busana

BACA JUGA:Rupiah Terancam Melemah di Tengah Kenaikan Harga Minyak dan Pangan

Melalui kerja sama tersebut, pemerintah berharap kebijakan ketenagakerjaan dapat merespons tantangan dunia kerja sekaligus memperkuat pelindungan dan kesejahteraan pekerja di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

kementerian ketenagakerjaan ri



Source link