Senin 26-10-2026,22:04 WIB
Reporter:
MG – Adinda Laudya Syifa|
Editor:
Jefri Ardi

—
RADARTVNEWS.COM — Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) hingga 17 Oktober 2028. Kebijakan ini memberikan tambahan waktu bagi pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal di tengah berbagai kendala administratif dan keterbatasan kemampuan usaha.
Sebelumnya, kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk dijadwalkan memasuki tahap penerapan pada 18 Oktober 2026. Penyesuaian jadwal dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi kesiapan pelaku usaha dan ekosistem halal nasional.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa penundaan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini diambil karena masih banyak pelaku UMKM yang belum mampu memenuhi persyaratan sertifikasi halal sesuai tenggat waktu sebelumnya.
BACA JUGA:Produk UMKM Lampung Selatan Dibawa ke AOE 2026, Jadi Jalan Buka Pasar Lebih Luas
Salah satu kendala yang dihadapi pelaku usaha adalah persiapan dokumen administrasi dan persyaratan pendukung lainnya. Pemerintah menilai diperlukan waktu tambahan agar kewajiban tersebut dapat diterapkan tanpa memberikan beban berlebihan terhadap keberlangsungan usaha kecil.
Penyesuaian masa penahapan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Ketentuan tersebut mencakup produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan milik pelaku usaha mikro dan kecil. Sejumlah kategori produk lain, seperti kosmetik, suplemen kesehatan, obat bahan alam, dan produk kimiawi, juga mendapatkan penyesuaian masa penahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, penundaan bukan berarti kewajiban sertifikasi halal dihapuskan. Pemerintah tetap berkomitmen menjalankan sistem jaminan produk halal sekaligus memperkuat kesiapan pelaku usaha melalui sosialisasi dan pendampingan.
Bagi pelaku UMKM, tambahan waktu ini dapat dimanfaatkan untuk melengkapi dokumen, memastikan bahan baku yang digunakan sesuai ketentuan, serta mempersiapkan proses produksi yang memenuhi persyaratan halal.
Sertifikasi halal memiliki peran penting dalam memberikan kepastian kepada konsumen mengenai kehalalan produk. Selain meningkatkan kepercayaan masyarakat, sertifikat tersebut juga dapat menjadi nilai tambah untuk memperluas pasar dan meningkatkan daya saing produk UMKM.
Dengan adanya penyesuaian jadwal, pemerintah diharapkan mampu menyeimbangkan pelaksanaan regulasi dengan kemampuan pelaku usaha. Sosialisasi dan pendampingan tetap diperlukan agar tambahan waktu tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal sebelum batas akhir pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 2028
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
kementerian koordinator bidang perekonomian












