Kamis 29-10-2026,14:23 WIB
Reporter:
MG – Kathina Octavia|
Editor:
Jefri Ardi

Gambar Ilustrasi-OlenkaKhomyk-Pinterest
NASIONAL, RADARTVNEWS.COM — Pembalut wanita yang menjadi kebutuhan rutin selama menstruasi masih dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia. Untuk barang nonmewah yang menggunakan skema penghitungan umum berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, pajak yang berlaku memiliki tarif efektif 11 persen.
Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa produk kebersihan menstruasi belum memperoleh pembebasan PPN secara khusus. Bagi perempuan, pembelian pembalut merupakan pengeluaran yang berulang, sementara bagi negara, pengenaan pajak menjadi bagian dari sistem penerimaan yang diatur melalui perundang-undangan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menegaskan status pembalut sebagai barang kena pajak. Dalam pemberitaan Tirto pada Rabu, 28 Oktober 2026, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, menyatakan pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya dikenai PPN sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dengan demikian, pembalut tidak otomatis terbebas dari pajak hanya karena merupakan kebutuhan dasar perempuan.
PPN 12 Persen, Mengapa Beban Efektifnya 11 Persen?
Besaran pajak pembalut perlu dipahami berdasarkan mekanisme penghitungan yang berlaku. Melalui PMK Nomor 131 Tahun 2024, pemerintah menetapkan tarif PPN sebesar 12 persen. Namun, untuk barang kena pajak nonmewah yang tidak dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), PPN dihitung menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
Hasilnya, beban PPN efektif menjadi 11 persen dari harga jual.
Perhitungan tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut:
PPN = 12% × 11/12 × harga jual
Dengan mekanisme tersebut, penghitungan PPN efektif setara dengan 11 persen dari harga jual. Ketentuan ini berlaku untuk transaksi yang memenuhi skema penghitungan tersebut, bukan berarti seluruh transaksi tanpa pengecualian selalu menggunakan perhitungan yang sama.
Penjelasan mengenai mekanisme tersebut tersedia dalam publikasi resmi DJP tentang PMK Nomor 131 Tahun 2024.
BACA JUGA:Merah, Biru, dan Hijau Viral Saat Demo 28 Oktober, Ini Maknanya
Pembalut Belum Mendapat Fasilitas Pembebasan PPN
Status pembalut sebagai barang kena pajak perlu dibedakan dari barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN berdasarkan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 mengatur berbagai jenis barang dan jasa yang memperoleh fasilitas pembebasan atau tidak dipungut PPN. Fasilitas tersebut berlaku untuk kelompok barang dan jasa tertentu sesuai kriteria yang ditetapkan dalam regulasi.
Pembalut tidak tercantum sebagai barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN secara khusus dalam ketentuan tersebut.
Akibatnya, pembelian pembalut yang memenuhi ketentuan pengenaan PPN tetap masuk dalam sistem perpajakan yang berlaku. Kebijakan ini menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan ketika membahas keterjangkauan produk menstruasi bagi masyarakat.
Regulasi lengkap dapat diperiksa melalui Database Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pengeluaran Menstruasi Berulang, Kemampuan Ekonomi Berbeda
Pengenaan PPN terhadap pembalut juga berkaitan dengan pengeluaran rutin perempuan. Kebutuhan produk menstruasi berbeda-beda, bergantung pada durasi menstruasi, frekuensi pemakaian, jenis produk, merek, dan harga di pasaran.
Bagi perempuan berpenghasilan cukup, pembelian pembalut mungkin tidak menjadi persoalan besar. Namun, bagi kelompok dengan anggaran terbatas, pengeluaran rutin tersebut harus diperhitungkan bersama kebutuhan lain, seperti pangan, pendidikan, transportasi, dan biaya rumah tangga.
UNICEF Indonesia turut menyoroti persoalan akses terhadap produk dan fasilitas kebersihan menstruasi. Dalam materi edukasinya, UNICEF membahas berbagai hambatan yang dihadapi anak perempuan dalam memenuhi kebutuhan kebersihan menstruasi.
Meski demikian, persoalan akses tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai akibat pengenaan PPN. Faktor kemampuan ekonomi, ketersediaan produk, fasilitas sanitasi, dan edukasi juga perlu diperhitungkan.
Penghapusan Pajak Tidak Otomatis Membuat Harga Turun
Perdebatan mengenai pembebasan PPN pembalut tidak cukup hanya berfokus pada besaran pajak. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan konsekuensi fiskal, mekanisme pemberian fasilitas, serta kemungkinan agar manfaat kebijakan benar-benar dirasakan konsumen.
Penghapusan PPN secara khusus berpotensi mengurangi komponen pajak dalam harga produk. Namun, hal itu tidak otomatis membuat harga di tingkat konsumen turun dengan persentase yang sama karena harga akhir juga dipengaruhi biaya produksi, distribusi, persaingan pasar, dan kebijakan harga penjual.
Karena itu, evaluasi kebijakan perlu didukung data mengenai harga produk, pengeluaran rumah tangga, dan dampak yang mungkin ditimbulkan terhadap penerimaan negara.
Pemerintah juga dapat mempertimbangkan alternatif untuk memperluas akses terhadap produk menstruasi, termasuk dukungan bagi kelompok berpenghasilan rendah dan penguatan edukasi kesehatan menstruasi.
Pada akhirnya, pengenaan PPN terhadap pembalut merupakan persoalan kebijakan fiskal yang bersinggungan dengan kebutuhan kesehatan dan kesejahteraan perempuan. Besaran pajak, dasar hukum, dan dampaknya terhadap konsumen perlu dibahas secara terbuka agar masyarakat memahami apa yang dibayarkan serta pilihan kebijakan yang dapat dipertimbangkan pemerintah.
BACA JUGA:Salam Tiga Jari Kerap Muncul Saat Demonstrasi, Ini Makna di Baliknya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
direktorat jenderal pajak












