Scroll untuk membaca artikel
Wisata Lampung

Kasus Darurat Militer, Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati

×

Kasus Darurat Militer, Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati

Share this article


Kasus Darurat Militer, Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati




Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol saat menyampaikan keterangan resmi di hadapan media terkait perkara hukum dekrit darurat militer yang menyeretnya. —

RADARTVNEWS.COM – Tim jaksa penuntut umum Korea Selatan secara resmi menuntut hukuman mati terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol. Tuntutan berat tersebut disampaikan dalam sidang banding yang digelar di Pengadilan Tinggi Seoul pada Kamis (29/10/2026) terkait perkara dekrit darurat militer yang diberlakukannya pada 3 Desember 2024 lalu.

Baca Juga :  Drama Korea Doctor X Terancam Dihentikan, Tuai Kontroversi Usai Angkat Peristiwa Gwangju

Langkah banding ini diambil tim jaksa khusus yang dipimpin oleh Cho Eun-suk karena menilai vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan pada sidang tingkat pertama terlalu ringan. Pihak penuntut menganggap tindakan Yoon yang berusaha mempertahankan kekuasaan secara ilegal telah mengancam fondasi demokrasi serta tatanan konstitusi Korea Selatan.

Dalam argumentasinya di ruang sidang, tim penuntut umum secara tegas menyatakan tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk ragu menjatuhkan pidana mati. Jaksa menilai perbuatan Yoon memimpin pemberontakan politik dan mengerahkan kekuatan militer merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap negara yang tidak sebanding hanya dengan vonis seumur hidup.

Baca Juga :  Nike Ubah Kekuatan Buah Iblis ONE PIECE Jadi Desain Sepatu Air Max Plus

BACA JUGA:Militer Ambil Alih Kekuasaan Usai Presiden Madagaskar Dimakzulkan Parlemen

Sebelumnya, pada sidang di Pengadilan Distrik Pusat Seoul bulan Februari 2026, Yoon dinyatakan bersalah sebagai dalang utama pemberontakan dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Namun, vonis tersebut tidak memuaskan tim penuntut yang menginginkan sanksi maksimal.

Di sisi lain, Yoon Suk Yeol melalui kuasa hukumnya serta dalam persidangan sebelumnya pada 27 Oktober 2026 secara tegas membantah tuduhan ingin membentuk pemerintahan diktator. Ia berdalih bahwa deklarasi darurat militer kala itu dimaksudkan sebagai bentuk peringatan politik terhadap parlemen yang didominasi oleh kubu oposisi.

Baca Juga :  Sebelum Populer di Dunia Makeup, Begini Sejarah Panjang Bulu Mata Palsu

Tuntutan hukuman mati dari jaksa ini belum menjadi keputusan akhir majelis hakim. Pengadilan Tinggi Seoul telah menjadwalkan sidang penutupan serta penyampaian pernyataan akhir dari Yoon Suk Yeol pada 5 November 2026 mendatang sebelum menentukan tanggal pembacaan putusan banding secara resmi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:



Source link