Scroll untuk membaca artikel
Wisata Lampung

21 Penumpang Speed Boat Alami Gangguan Mesin di Perairan Pulau Auki, Seluruhnya Berhasil Dievakuasi

×

21 Penumpang Speed Boat Alami Gangguan Mesin di Perairan Pulau Auki, Seluruhnya Berhasil Dievakuasi

Share this article


21 Penumpang Speed Boat Alami Gangguan Mesin di Perairan Pulau Auki, Seluruhnya Berhasil Dievakuasi




Tim SAR evakuasi Speed Boat yang Gangguan Mesin di Pulau Auki —

RADARTVNEWS.COM – Sebanyak 21 orang penumpang speed boat berhasil dievakuasi oleh Tim Rescue Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Biak setelah kapal yang mereka tumpangi mengalami gangguan mesin di Perairan Pulau Auki, Kabupaten Biak Numfor, Papua, Jumat (30/10/2026).

Baca Juga :  PBB Minta Indonesia Pikir Ulang Gabung Board of Peace Bentukan Trump

Speed boat yang menggunakan dua unit mesin berkekuatan 85 PK tersebut mengalami gangguan mesin sekitar pukul 18.00 WIT saat dalam perjalanan dari Pulau Auki menuju Biak. Kapal itu mengangkut 21 orang, termasuk pengemudi.

Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut, Kantor SAR Biak segera mengerahkan satu tim rescue menuju lokasi menggunakan Rigid Buoyancy Boat (RBB) untuk melakukan evakuasi.

Setibanya di lokasi, tim SAR langsung mengevakuasi seluruh penumpang dari speed boat yang mengalami gangguan mesin. Selanjutnya, para penumpang dibawa menuju Pelabuhan Feri Mokmer.

Baca Juga :  Resep Almond Cookies Ekonomis, Kue Kering Renyah dengan Bahan Hemat

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Biak, Kundori, mengatakan keberhasilan evakuasi tersebut tidak terlepas dari koordinasi dan sinergi seluruh unsur yang terlibat dalam operasi SAR.

“Prioritas utama kami dalam setiap pelaksanaan operasi SAR adalah keselamatan jiwa manusia. Kami bersyukur seluruh penumpang berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat. Kami juga mengapresiasi seluruh unsur yang telah membantu proses evakuasi hingga penjemputan korban di Pelabuhan Mokmer,” ujarnya.

Kantor SAR Biak mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan melalui jalur laut agar selalu memperhatikan kondisi cuaca, memastikan kelayakan mesin dan kapal, serta melengkapi perlengkapan keselamatan sesuai standar sebelum berlayar.

Baca Juga :  Kasus Daycare Little Aresha, 11 Pengasuh Dijatuhi Hukuman 2 hingga 3 Tahun Penjara

BACA JUGA:Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an di Sukoharjo Tuai Kontroversi, 12 Santriwati Sempat Diamankan

Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kecelakaan laut dan memastikan keselamatan masyarakat selama melakukan aktivitas pelayaran.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

basarnas



Source link