Scroll untuk membaca artikel
Wisata Lampung

MA Kabulkan Kasasi, Surat Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah

×

MA Kabulkan Kasasi, Surat Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah

Share this article


MA Kabulkan Kasasi, Surat Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah




–Detiknews

RADARTVNEWS.COM – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait gugatan surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusannya, MA menyatakan dokumen tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang dibacakan pada Jumat (30/10/2026). Majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh seorang advokat bernama Subhan.

Dikutip dari detikNews, amar putusan MA menyebutkan, “Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya.”

Baca Juga :  Magang Nasional Batch 3 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Majelis hakim yang memutus perkara tersebut diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Gugatan tersebut berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Dokumen itu merupakan surat penyetaraan pendidikan Gibran setelah menempuh pendidikan di luar negeri.

Dalam gugatannya, Subhan meminta agar surat keterangan tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga meminta dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, gugatan tersebut tidak diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Subhan kemudian mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menguatkan putusan sebelumnya.

Baca Juga :  Menlu RI: Kunjungan Sekjen PBB Jadi Pengakuan atas Peran Aktif Indonesia di Dunia

Tidak puas dengan hasil tersebut, Subhan melanjutkan upaya hukum melalui kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya tersebut akhirnya dikabulkan dengan putusan yang membatalkan putusan pengadilan sebelumnya.

BACA JUGA:MK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Ini Pertimbangannya

Subhan membenarkan bahwa permohonan kasasi yang diajukannya telah dikabulkan MA. Ia menyebut terdapat dua hal utama yang diminta dalam gugatan, yakni menyatakan surat penyetaraan tidak sah dan memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik.

Namun, Subhan mengaku belum mengetahui secara terperinci pertimbangan hukum majelis hakim karena salinan lengkap putusan belum diterimanya.

Baca Juga :  Obama Dukung Abdul El-Sayed dalam pemilu AS dan Sindir Keras Kebijakan Pemerintahan Trump

Surat penyetaraan tersebut sebelumnya digunakan sebagai dokumen pendidikan tingkat SMA Gibran dalam proses pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Hingga berita ini ditulis, pertimbangan hukum lengkap MA dan tindak lanjut pelaksanaan putusan tersebut masih perlu menunggu salinan resmi putusan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

detiknews



Source link