Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Dilarang Beroperasi, Sriwijaya Air Cuek

25
×

Dilarang Beroperasi, Sriwijaya Air Cuek

Share this article

Radartvnews.com – Dianggap tidak memenuhi standar keamanan penerbangan, lantaran ketersediaan tools equipment minimum spare dan jumlah qualified engineer yang ada tidak sesuai dengan laporan yang disampaikan.

Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan merekomendasikan PT Sriwijaya Air untuk menghentikan operasionalnya.

Nyatanya meski mendapat teguran, maskapai Sriwijaya Air tetap beroperasi secara normal, selain itu Direktur Quality Safety And Security Sriwijaya Air Capt Toto Soebandoro melalui rilis yang disampaikan menyebut, surat rekomendasi ini merupakan masukan yang bersifat internal yang disampaikan kepada seluruh jajaran top management Sriwijaya Air dan Nam Air dengan maksud menghindari pemberhentian  operasional.

Selain itu pihaknya tidak pernah sama sekali membicarakan persoalan ini kepada pihak di luar perusahaan karena rekomendasi ini murni masukan yang hendak disampaikan dalam rapat manajemen terkait temuan dan kondisi beberapa waktu lalu yang  sifatnya kondisional saja.

Selain itu Sriwijaya Air dan Nam Air saat ini sudah dapat mengatasi permasalahan yang ada melalui direktorat terkait, serta tetap beroperasi secara normal di bawah pengawasan DKPPU.

Sementara, Humas Bandara Radin Inten Lampung Wahyu Aria Sakti, melalui sambungan telepon membenarkan jika saat ini maskapai Sriwijaya Air masih  beroperasi secara normal. Sementara terkait rekomendasi pemberhentian penerbangan, pihaknya tidak bisa memberikan komentar karena semua di bawah pengawasan DKPPU. (Kuh/Rie)