Radartvnews.com – Sejumlah perlintasan kereta api liar yang ada di Kotabumi ditutup. Penutupan dilakukan oleh Dinas Perhubungan Lampung Utara, dan petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI), didampingi petugas Jasa Raharja, serta dikawal aparat kepolisian Polres Lampung Utara, pada Jumat 11 Oktober 2019.
Ada beberapa titik perlintasan liar yang akan ditutup, namun untuk hari ini Dinas Perhubungan baru akan melakukan penutupan di tiga lokasi yang berbeda. Yaitu Jalan Pelangi KM 96+0/1, Desa Cimahi KM 96+7/8, dan Kampung Tempel KM 9/0. Alasan penutupan jalur tersebut dikarenakan dapat membahayakan pengguna jalan, karena perlintasan tersebut merupakan perlintasan liar, tanpa penjagaan atau portal resmi dari PT KAI.
Kepala seksi keselamatan transportasi Dinas Perhubungan Lampung Utara, Gunawan mengatakan, sesuai dengan program pemerintah dalam mewujudkan keselamatan dalam berkendara, untuk itu pihaknya akan menutup semua jalan yang tidak terdaftar secara resmi.
Sementara itu, kepala lingkungan setempat sangat mendukung atas penutupan perlintasan tersebut. Ia berharap masyarakat dapat memaklumi karena demi keselamatan.
Dengan ditutupnya perlintasan menggunakan besi yang dibuat portal, diharapkan para pengendara ataupun pejalan kaki sudah tidak bisa untuk melintasi jalan tersebut. (sas/bow)