Scroll untuk membaca artikel
Pemilukada

KPU: Nanang-Pandu Lolos, Hipni-Melin Tidak Menenuhi Syarat

×

KPU: Nanang-Pandu Lolos, Hipni-Melin Tidak Menenuhi Syarat

Share this article

Radartvnews.com– Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Hipni-Melin gagal mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lampung selatan, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan menyatakan tidak memenuhi syarat.

KPU Lampung Selatan melalui Surat Keputusan (SK) nomor: 60/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/IX/2020  hanya menetapkan pasangan Nanang Hermanto-Pandu Kesuma Dewangsa sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati pada pilkada Lampung selatan tahun 2020.

“KPU Lampung Selatan hanya menetapkan pasangan calon Nanang-Pandu Kusuma Dewangsa untuk maju Pilkada Lampung Selatan. Sementara tidak mengesahkan Hipni-Melin karena tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak, 23 september 2020.

Sedangkan untuk pasangan Tony Eka Candra-Antoni Imam, akan dilakasanakan KPU pada 1 Oktober 2020 dan pengundian nomor urut digelar 2 Oktober.

Sementara Hipni melalui pesan singkat mengatakan menghormati keputusan sementara KPU Lampung Selatan.“Iya, yakin kita lolos karena ini multitafsir, tim lagi kesana,” jelas Hipni.(mai/san)