Radartvnews.com-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi marah, menyikapi pernyataan Mendikbud-Ristek Nadiem Anwar Makarim, terkait pelarangan menggelar pembelajaran tatap muka untuk wilayah level 4 penyebaran Covid-19.
Dengan nada marah dan tinggi, Arinal menantang Mendikbud-Ristek, saat bertemu awak media, Selasa (24/08) siang di RS Ibu dan Anak Belleza, Bandar Lampung.
Sebelumnya, dalam keterangan Nadiem dibeberapa media, Menteri Pendidikan tidak pernah melarang untuk wilayah yang sudah dinyatakan masuk status PPKM level 3 menjalankan kegiatan pembelajaran tatap muka.
Bahkan, Nadiem meminta kepada DPR RI untuk melakukan teguran kepada Pemda yang masih melarang kegiatan PTM meski telah masuk status PPKM level 3.
Dalam keterangan Nadiem ada 12 wilayah, dimana pemerintah daerah masih melarang kegiatan PTM untuk dilaksanakan. Ke 12 wilayah yakni Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Kota Serang, Provinsi Gorontalo, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tulang Bawang, serta Kabupaten Mesuji.(rmd/san)