BANDARLAMPUNG – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Nomor 39 Tahun 2022 terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di luar wilayah Jawa-Bali.
Seluruh wilayah di Lampung saat ini masuk dalam PPKM level 1 berlaku mulai 2 Agustus sampai 5 September 2022.
Juru bicara satgas covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan kasus covid-19 di Kota Bandarlampung selama PPKM di tahun 2022 masih dalam zona aman.
Senin, 1 Agustus hanya ada 6 penambahan kasus baru.
“Covid-19 Kota Bandarlampung masih terus melakukan patroli untuk memastikan penerapan prokes covid-19. Seluruh kegiatan masih tetap harus mendapat rekomendasi dari satgas covid-19,” ungkap Rizki.
Rizki menambahkan walau tempat hiburan dan lainnya diperbolehkan buka, namun tetap mengedepankan prokes covid-19.(sah/san)