Scroll untuk membaca artikel
Video Terkini

Pembangunan Superblok Diprotes Warga, Tidak Miliki Izin Amdal, Pemkot Sebut PT HKKB Teledor

173
×

Pembangunan Superblok Diprotes Warga, Tidak Miliki Izin Amdal, Pemkot Sebut PT HKKB Teledor

Share this article

Pemkot Bandar Lamung Sebut Pt Hasil Karya Kita Bersama Teledor Karena Melakukan Pembangunan Superblok Di Kawasan Bekas Hutan Kota Pihak Perusahan Belum Mengatongi Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Sehingga Menuai Protes Dari Warga

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyampaikan PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) teledor atas pembangunan atau penimbunan tanah di lokasi yang rencananya akan dibangun perumahan dan ruko atau Superblok.

Pembangunan Superblok berlokasi di Jalan Soekarno Hatta yang berada di tiga kelurahan yakni Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Way Halim Permai.

Muhtadi Arsyad Temenggung Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, menjelaskan keteledoran itu lantaran, area bekas hutan kota di Jalan Soekarno Hatta itu belum ada izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sementara sudah ditimbun oleh tanah.

Area bekas hutan kota di Jalan Soekarno Hatta itu sudah ditimbun oleh tanah namun belum ada izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

Amdal ini juga jelasnya, ada beberapa tahapan. Dimana ada pra konstruksi, konstruksi dan pasca konstruksi. PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) diketahui merupakan anak perusahaan PT. Sinar Laut.

Namun, Muhtadi Arsyad meminta kepada masyarakat untuk dapat welcome terhadap investor yang akan masuk, dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya puluhan warga dari tiga kelurahan yaitu Way Dadi, Way Dadi Baru dan Way Halim Permasi meminta pemkot Bandar Lampung menolak pembangunan. Warga menolak lantaran Superblok dia area bekas hutan kota itu belum ada izin AMDAL.

Huswan Efendi warga Way Dadi, mengatakan bahwa warga sudah merasakan dampak yang dirasakan yaitu banjir.

Sementara PT. HKKB yang diwakili oleh Manager lapangan Maskur saat melakukan konsultasi dengan warga pada Minggu 13 Januari tidak menanggapi secara rinci terkait keluhan warga.

Namun Maskur berjanji menyampaikan seluruh hal dari hasil pertemuan kepada pimpinan perusahaan.

Pertemuan dilakukan PT HKKB juga dihadiri Camat Sukarame dan Camat Way Halim, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, serta Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bandar Lampung.

Informasi Berita, Liputan, Iklan, Kerjasama, Talkshow & LIve Event Hubungi WA : 0813-6902-6789

SAHABAT RADAR TV, JANGAN LUPA LIKE, COMMENT, DAN SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE RADAR LAMPUNG TV, JUGA AKTIFKAN LONCENG NOTIFIKASI AGAR TIDAK KETINGGALAN UPDATE MENGENAI ISU-ISU TERKINI DI PROVINSI LAMPUNG*

Informasi dan Berita Lainnya Simak di :
Website :
https://radartv.disway.id/
https://www.radartv.co.id/

Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampung.tv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung

source