radartvnews.com – Diskusi yang digelar dikantor LBH Bandar Lampung menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Ombudsman Lampung, Ahmad Saleh David Faranto mantan direktur LBH Bandar Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung, Sutarno dan perwakilan dari Komisi Informasi (KI) Lampung, tampak pula Akademisi dan Mahasiswa di Lampung.
Dalam diskusi yang berlangsung selama 4 jam itu membahas mengenai pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Lampung. Banyak pengaduan masyarakat selaku pemilik lahan yang mengeluhkan penetapan ganti rugi tanah dengan harga yang tidak layak.
Menanggapi hal ini, Wakil Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan, mengatakan / banyaknya keluhan masyarakat tentang pembebasan lahan jalan tol yang penetapan harganya semena- mena, bisa mengugat kepengadilan.
Salah satunya contoh pembebasan Jalan Tol Dilampung Tengah sebanyak 58 warga kelurahan Bandar Jaya Timur dan 15 warga Terbanggi Besar mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas ganti rugi lahan yang tidak sesuai dimenangkan oleh pengadilan.
Menurut Chandra, memang yang jadi masalah pokok adalah pasal 37 ayat 1 sebab disitu tidak tegas diatur dalam bermusyawarah antara penetapan nilai ganti rugi dengan lembaga pertanahaan, makanya sering menjadi konflik dengan harga semena-mena bahkan lebih mahal harga martabak.
Diketahui banyaknya keluhan warga yang terkena ruas (JTTS) ruas Bakauheni (Lampung Selatan), Terbanggi Besar ( Lampung Tengah) mengenai harga ganti rugi yang semena-mena , padahal sudah jelas dalam pasal 37 ayat 1 lembaga pertanahan harus mengadakan musyawarah untuk penetepan nilai bersama-sama dalam waktu 30 hari. (lih/jef)