radartvnews.com – Tindakan pembunuhan secara sadis yang dilakukan terdakwa kamelia titian bersama kekasih nya seorang oknum anggota tni terhadap korban sofyan seorang pegawai malahayati diungkapkan oleh terdakwa kamelia titian.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda keterangan terdakwa dipengadilan negeri kelas satu A tanjung karang, dimana dalam keterangannya terdakwa mengaku kesal dengan ulah korban yang tidak menepati janjinya untuk memberikan uang satu juta rupiah, usai melakukan hubungan badan. Sehingga ia menghubungi sang kekasih yang diduga seorang oknum anggota tni untuk datang kekosan terdakwa dengan alasan untuk menakut nakuti korban.
Kamelia mengaku dirinya tidak berniat membunuh korban melainkan terjadi secara spontan, dimana dirinya langsung memukul korban sebanyak dua kali dengan mengunkan kayu balok
Usai melakukan pemeriksaan keterangan terdakwa majelis hakim mendunda sidang pekan depan dengan agenda tuntutan. (leo\rltv)