Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Perda APBD 2017 Dibatalkan, Pemkot Bandar Lampung Tetap Gunakan Perwali

0
×

Perda APBD 2017 Dibatalkan, Pemkot Bandar Lampung Tetap Gunakan Perwali

Share this article
Perda APBD 2017 Dibatalkan, Pemkot Bandar Lampung Tetap Gunakan Perwali
Perda APBD 2017 Dibatalkan, Pemkot Bandar Lampung Tetap Gunakan Perwali

radartvnews.com – Pasca pembatalan Perda APBD Bandar Lampung Tahun 2017 yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, menyulut kemarahan Walikota Bandar Lampung Herman Hn.

Rencanannya Pemkot Bandar Lampung akan mengelurkan Perwali agar bisa mengunakan APBD Tahun Anggaran 2017 mengacu pada APBD tahun sebelumnya.

Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Keuangan Negara, dimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara  dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Lebih jauh mantan Kadispenda Provinsi Lampung ini memastikan tak mempermasalahkan jika Pemprov Lampung membatalkan Perda APBD Tahun 2107.(Hen/Jef)