Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Ada Bacaleg Lambar Tersandung Tipikor

0
×

Ada Bacaleg Lambar Tersandung Tipikor

Share this article
Ada Bacaleg Lambar Tersandung Tipikor

radartvnews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyerahkan hasil verifikasi Bakal Calon Legislatif DPRD Provinsi Lampung, terdapat 1003 Bacaleg dari 16 partai politik yang akan memperebutkan 85 kursi Legislatif terdiri dari 617 Caleg laki – laki dan 386 Caleg perempuan.

Dari seluruh data yang diberikan oleh partai politik saat pendaftaran lalu, masih banyak bakal calon yang kurang persyaratanya mulai dari legalisir ijazah, SKCK, Surat Keterangan Sehat dan Surat Dari Pengadilan yang menyatakan bebas dari tindak pidana korupsi.

KPU memberikan waktu perbaikan mulai tanggal 22 -31 juli 2018 sebelum melakukan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada tanggal 8 -12 agustus 2018.

Komisioner KPU Lampung Ahmad Fauzan mengatakan, berdasarkan laporan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) ada satu bakal calon legislatif yang pernah tersangkut kasus tindak pidana korupsi,  itu terdapat di kabupaten Lampung Barat.

Hal ini dibenarkan oleh Komisioner KPU Lampung Barat Sulton, melalui sambungan telepon Sulton mengatakan, Bakal Calon Legislatif yang terindikasi pernah tersangkut kasus Tipikor berasal dari daerah pemilihan lima yang meliputi dua kecamatan yakni suoh dan bandar negeri suoh. Bakal calon tersebut berasal dari Partai Demokrat dengan nama Sungkono.(bow/san)