Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

12 Agustus, KPU Tetapkan Arinal-Nunik

0
×

12 Agustus, KPU Tetapkan Arinal-Nunik

Share this article
Foto : Istimewa

radartvnews.com- Jalan panjang yang ditempuh oleh pasangan calon gubernur nomor urut 1 dan 2 untuk menggugat hasil Pilgub Lampung yang terindikasi politik uang akhirnya pupus.

Dua lembaga di tingkat pusat mengeluarkan keputusan yang sama menyikapi gugatan yang disampaikan oleh kedua pasang calon gubernur ini.

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sidang pleno pembacaan putusan atas permohonan nomor 41 dan nomor 47 menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum. Ini dibacakan Majelis Hakim Anwar Usman, sidang pelno di MK dihadiri lima Komisioner KPU Lampung.

Sementara, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia juga membacakan putusan atas keberatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 dan 2,laporan dengan nomor register 004/KB/BWSL/VII/2018 ini telah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis pemeriksa dan ditetapkan pada tanggal 10 agustus dengan dua poin.

Pertama, menyatakan menolak keberatan pelapor dan kedua menguatkan putusan Bawaslu Lampung nomor : 002/TSM.UM.GBW/ BWSL.08.00/VIII/ 2018 tanggal 19 juli 2018.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PDI Perjuangan Watoni Noerdin mengatakan, pasangan calon nomor urut dua menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi sementara untuk keputusan Bawaslu RI, pihaknya mengakui akan mempelajari terlebih dahulu keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu tidak menutup kemungkinan konsultasi akan di lakukan ke Kemendagri dan Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan adanya keputusan dua lembaga yang menggugurkan harapan pasangan calon nomor urut 1 dan 2, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung langsung mempersiapkan acara penetapan pasangan calon terpilih.

Penetapan akan di lakukan di hotel novotel pada hari minggu besok, ini diungkapkan langsung oleh Ketua KPU Lampung nanang trenggono.(*)