Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

3 Bacaleg Eks Korupsi Terancam Dicoret

1
×

3 Bacaleg Eks Korupsi Terancam Dicoret

Share this article
KPU : 3 Bacaleg Eks Korupsi Terancam Dicoret

radartvnews.com- Dari hasil uji publik terkait Bakal Calon Legelatis (Bacaleg) sementara yang dimulai sejak 11 – 22 agusutus 2018, KPU Provinsi Lampung mengantongi sedikitnya 8 laporan masyarakat baik untuk DPRD Provinsi maupun kabupaten-kota.

Tiga Bacaleg terindikasi dugaan korupsi diantaranya, Achmad Junaidi Sunardi Bacaleg dari partai golkar, Bonza Kesuma Dari partai PAN dan dr Daroni dari Partai Demokrat. Selain Bacaleg eks korupsi KPU juga menerima laporan terkait Bacaleg yang terindikasi melakukan pidana asusila yakni Ruslan Efendi dari partai Golkar, selain itu KPU juga mendapatkan laporan terhadap Bacaleg atas nama Muklis Basri mantan Sekda Tanggamus dari partai Gerindra dan NK dari partai Demokrat.

Sedangkan untuk laporan untuk KPU kabupaten-kota, KPU Lampung menerima laporan atas nama R Bacaleg dari partai PDIP Kabupaten Pringsewu.

Komisioner KPU Lampung Tio Aliansyah menerangkan pihaknya menerima laporan masyarakat atas partai Golkar DPRD, dapil 7 dan sudah dilakukan konfirmasi ke Pengadilan Negeri (PN) bahwa yang bersangkutan terindikasi pernah tersandung  kasus korupsi.

Dalam surat juga menerangkan SKCK nomor W-U 7/109/2018 yang dikeluarkan oleh Bacaleg AJS dinyatakan batal karena tidak memiliki kekuatan hukum dan berdasarkan keputusan 24 april 2013 dengan register putusan nomor 73/Pidana/PN Gunung Sugih menyatakan pernah dijatuhkan pidana kurungan penjara percobaan selama 9 bulan.

Selain itu PN Gunung Sugih juga menerangkan bahwa Bacaleg PAN dengan inisial BK di dapil yang sama dinyatakan teridentifikasi hal serupa dengan AJS.

“ dari partai golkar KPU menerima tanggapan masyarakat atas Bacaleg RE dari dapil 5 Lampung Utara dan Waykanan, laporan berisikan tentang prilaku Bacaleg,” Ujar Tio

Masih kata Tio, dari laporan yang diterima Bacaleg pernah melakukan perbuatan asusila kemudian Bacaleg Partai Gerindra Dapil Tanggamus dan Lampung Barat atas nama MB, kemudian Bacaleg Partai Demokrat Lampung utara way kanan NK dan terakhir Bacaleg atas nama DMA, terkait indikasi dugaan korupsi dan sudah menjalani hukuman selama 2 tahun penjara.

Usai uji publik, KPU Lampung lakukan klarifikasi terhadap Parpol dari tanggal 22- 28 agusutus 2018 kemudian penyampaian tanggapan Parpol akan dilakukan pada tanggal 29-31 Agustus 2018 setalah itu akan dilakukan pleno pada 1-3 september 2018.(bow/san)