Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

120 Calon Advokat Uji Profesi

0
×

120 Calon Advokat Uji Profesi

Share this article
120 Calon Advokat Uji Profesi

Radartvnews.com- Berdasarkan pasal 3 ayat 1 huruf F Undang-Undang no 18 tahun 2013,  advokat harus lulus Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan organisasi advokat.

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) selaku organisasi advokat terbesar di Indonesia, menggelar Ujian Profesi Advokat 2018 (16/12) yang dilaksanakan secara serentak di 34 kota di Indonesia dengan diikuti peserta sebanyak 6.100.

Sementara di Lampung terdapat 120 peserta mengkuti ujian yang diselenggarakan oleh Peradi Lampung.

Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) Pusat Zul Arman Aziz menyampaikan, Peradi yang diberikan kepercayaan untuk menyelenggarakan tes dengan mengutamakan prinsip zero KKN  sehingga dapat terus meningkatkan kualitas advokat di Indonesia.

“Peradi yang diberikan kepercayaan untuk menyelenggarakan tes dengan mengutamakan prinsip zero KKN  sehingga dapat terus meningkatkan kualitas advokat di Indonesia,” jelas Zul.

Sementara Ketua DPC Peradi Lampung M.Ridho memberikan apresiasi kepada para  peserta Ujian Profesi Advokat (UPA) tahun 2018. Dirinya juga berharap seluruh peserta dapat lulus sehingga dapat menjalankan tugas dengan baik serta mampu mengemban amanah sebagai advokat yang berdasarkan UU no:18 tahun 2003 jo kode etik advokat.

“kita apresiasi untuk peserta, seluruh peserta dapat lulus sehingga dapat menjalankan tugas dengan baik serta mampu mengemban amanah sebagai advokat yang berdasarkan UU no : 18 tahun 2003 jo kode etik advokat,” kata Ridho.(krp/san)