Scroll untuk membaca artikel
Peristiwa

Tiga Koboi Cueki Peraturan Kapolri

1
×

Tiga Koboi Cueki Peraturan Kapolri

Share this article

Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi, Zahwani Pandra Arsyad , menyayangkan Aksi Koboi Ketiga Oknum Polisi, yang melepaskan Rentetan Peluru Diacara Prosesi Diacara Adat Lampung atau Begawi, yang viral Dimedia Sosial.

Kendati kegiatan itu acara tradisi adat untuk pengambilan gelar, Perbuatan Ketiga Oknum Polisi itu tidaklah dibenarkan dan sangat disesalkan oleh Polda Lampung. Akibat ulahnya ketiganya harus menjalani Pemeriksaan Propam Polda Lampung.

Ketiga Oknum Polisi itu bernama, Bharatu Aldi Ismail yang bertugas Direktorat Pol Air Baharkam Mabes Polri. Bripka Wawan Eka Jaya, bertugas Dipolsek Abung Tengah Polres Lampung Utara dan Briptu Oto Kurniawan dari Satuan Reserse Polres Way Kanan.

Penggunaan senjata api diacara pesta pernikahan, dapat dipastikan bertentangan dengan Perkap No 1 Tahun 2009 tentang Pengunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian RI.

Perwira Melati Tiga ini juga menambahkan belum dapat meberikan secara jelas terkait sanksi yang akan diberikan, dengan alasan masih menunggu hasil pemeriksaan secara final oleh Bid Propam Polda Lampung.

Diberitakan Ketiga Oknum Polisi Koboi itu mengeluarkan rentetan tembakan ke udara dalam pesta pernikahan dirumah keluarga  Firdaus Amir Dijalan Abrati, Kota Bumi Udik, Kabupaten Lampung Utara, pada 15 September 2019 lalu.

Ditengah Prosesi Pernikahan Dilangsungkan Tradisi Begawi, yakni Pemberian Gelar Adat Lampung Dari Ketua Adat. Tradisi ini biasanya disambut  dengan kemeriahan bunyi-bunyi letusan yang biasanya mengunakan mercon.

Namun karena tidak ada petasan atau mercon, Tiga Oknum Polisi itu masih bagian dari keluarga  mengarahkan jenis senjata api ke udara dan melepaskan rentetan peluru. (Le/Rie)