Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

UMP Lampung Naik Rp 190 Ribu

0
×

UMP Lampung Naik Rp 190 Ribu

Share this article

Radartvnews.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menetapkan kenaikan UMP tahun 2020 sebesar 8,51%. Kenaikan ini mengacu pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Sementara itu UMP yang mengalami kenaikan paling tinggi di tahun 2020 mendatang adalah Provinsi DKI Jakarta, yakni sebesar Rp 4.276.349, disusul oleh Provinsi Papua Rp 3.516.700, Sulawesi Utara Rp 3.310.722, dan Bangka Belitung sebesar Rp 3.230.022.

Selain itu terdapat 5 provinsi yang mengalami kenaikan UMP terendah, yakni Yogyakarta  sebesar Rp 1.704.607, kemudian Jawa Tengah sebesar Rp 1.742.015, Jawa Timur Rp 1.768.777, Jawa Barat Rp 1.810.350, serta NTT sebesar Rp 1.945.902.

Sementara UMP di Provinsi Lampung, mengalami kenaikan sebesar Rp 190.678, dari Rp 2.240.646 menjadi Rp 2.431.324. (kuh/rie)