Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

ARINAL: Setop Operasional PT LIP!

6
×

ARINAL: Setop Operasional PT LIP!

Share this article
Ratusan massa yang tergabung dalam gerakan masyarakat peduli gunung anak krakatau berunjuk rasa (10/2) menuntut Gubernur Lampung segera menghentikan dan mencabut izin operasional PT Lautan Indonesia Persada

Radartvnews.com- Ratusan massa yang tergabung dalam gerakan masyarakat peduli gunung anak krakatau berunjuk rasa (10/2) menuntut Gubernur Lampung segera menghentikan dan mencabut izin operasional PT Lautan Indonesia Persada. Aksi unjuk rasa sempat diwarnai saling dorong dengan petugas Satpol PP.

Penasehat Forum Rakyat Lampung Selatan Brigjen Pol Purnawirawan Agus Haryono menyampaikan aksi ini merupakan tindak lanjut dari aksi yang sebelumnya pernah dilakukan karena rekomendasi pencabutan izin belum juga dilakukan.

“ tuntutan kali ini adalah meminta pemerintah provinsi lampung segera menghentikan dan mencabut izin operasional PT LIP yang melakukan exploitasi penyedotan pasir hitam di kawasan cagar alam gunung anak krakatau,” ujar Agus Haryono.

Massa juga meminta pemerintah untuk tidak menerbitkan kembali izin baru kepada perusahaan manapun dan dengan dalih apapun yg berkaitan dengan exploitasi gunung anak krakatau.

Selain itu pihaknya memberikan batas waktu selama 10 hari dan apbila sampai batas waktu yang di tentukan tuntutan ini belum dipenuhi maka kami akan melaporkan masalah ini ke Pemerintah Pusat serta mengancam akan bertindak anarkis kepada PT LIP.

Sementara Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan pencabutan izin operasional PT LIP akan tetap dilakukan pada 26 maret mendatang. Arinal menambahkan sampai tanggal 26 nanti PT LIP sudah tidak boleh beroperasi.

“atas permintaan keinginan ini sangat saya fahami untuk itu kita selesaikan tanggal 26 tidak ada izin satu bulan ini dan tidak ada perpanjangan,” jelas Arinal Djunaidi.(krp/san)