Scroll untuk membaca artikel
Lampung Utara

44 Napi Rutan Kotabumi Dibebaskan

4
×

44 Napi Rutan Kotabumi Dibebaskan

Share this article
44 narapidana Rutan Kelas II B Kotabumi dikeluarkan untuk menjalani asimilasi dirumah masing-masing

Radartvnews.com- Sebanyak 44 narapidana dari 162 napi yang memenuhi syarat. Di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kotabumi dikeluarkan untuk menjalani asimilasi dirumah masing-masing.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran Kemenkumham nomor 10 tahun 2020 dan surat edaran Dirjen Pas nomor 497.PK.01.04.04 tahun 2020.

Tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh para napi yaitu, narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana dan anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana serta napi dan anak yang tidak menjalani subsidaer dan bukan Warga Negara Asing (WNA).

Namun ini tidak berlaku bagi narapidana dengan kasus narkoba dan korupsi sementara hanya tindak pidana umum.

Kepala Rutan Kelas II B Kotabumi Denial Arif menjelaskan, mereka yang dirumahkan telah menjalani tahapan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. “Semua sudah menjalani tahapan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat,” jelasnya.

Denial juga menegaskan, napi yang mendapat asimilasi bukan berarti mereka bebas berkeliaran tetapi harus melakukan isolasi mandiri dirumah dan tetap dalam pengasawasan.(sas/san)