Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

ASN Nekat Mudik, Siap Dapat Sanksi

0
×

ASN Nekat Mudik, Siap Dapat Sanksi

Share this article
Larangan mudik ini tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bandar Lampung tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19

Radartvnews.com- Pemerintah Kota Bandar Lampung melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot melakukan mudik lebaran atau perjalanan ke luar daerah. Jika terdapat ASN yang tetap melakukan mudik akan dikenakan hukuman disiplin.

Larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.

Juru bicara tim gugus tugas percepatanan penanganan covid-19, Ahmad Nurizki mengatakan isi SE menyebutkan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Provinsi Lampung.

ASN dan keluarga  tidak melakukan kegiatan mudik selama status keadaan darurat bencana wabah covid 19.

Jika ada keperluan yang mendesak, maka perjalanan keluar daerah harus mendapat izin pejabat struktural satu tingkat diatasnya serendah-rendahnya pejabat administrator. Jika ditemukan asn tidak mengindahkan surat edaran ini, maka akan dikenakan hukuman disiplin sesuai aturan berlaku.(sah/san)