Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Uang Pecahan Rp75000, Lampung Dapat Jatah 1,8 Juta Lembar

3
×

Uang Pecahan Rp75000, Lampung Dapat Jatah 1,8 Juta Lembar

Share this article
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjadi orang pertama yang mendapatkan uang pecahan Rp75.000 di Provinsi Lampung

Radartvnews.com– DiharI kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke 75 tahun, Bank Indonesia bersama Kementerian Keuangan meluncurkan uang kertas pecahan baru Rp75.000. Uang ini merupakan uang edisi khusus dalam rangka memperingati HUT RI ke-75, karena khusus uang ini hanya dicetak sebanyak Rp75 juta lembar.

Sementara di Provinsi Lampung mendapatkan jatah sebanyak 1,8 juta lembar uang pecahan Rp75.000. peluncuran uang pecahan Rp75.000 ini disaksikan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi beserta jajarannya serta Kepala Bank Indonesia Perwakilan Lampung Budiharto Setyawan, di Balai Keratun, Kantor Pemerintah Provinsi Lampung melalui virtual, senin pagi (17/8/20).

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjadi orang pertama yang mendapatkan uang pecahan Rp75.000 di Provinsi Lampung.  Ini ditandai dengan penyerahan uang dari kepala BI Perwakilan Lampung. Arinal mengapresiasi uang pecahan baru tersebut sebagai salah satu upaya dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan Ri yang ke-75 tahun.

Kepala Bank Indonesia Perwakilan Lampung Budiharto Setyawan mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan uang pecahan Rp75.000 bisa menukarkan dengan uang pecahan biasa ke kantor Bank Indonesia Perwakilan Lampung.

Namun sebelum menukarkan langsung ke kantor Bank Indonesia Perwakilan Lampung masyarakat diwajibkan terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi pintar di website Bank Indonesia. “Masyarakat yang mau menukar uang pecahan 75 ribu datang ke Bank Indonesia, tapi daftar dulu lewat website Bank Indonesia,” jelasnya.

Cara Mendapatkan Uang Pecahan Rp75.000 Edisi Khusus Kemerdekaan Ri

– Untuk mendapatkan Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI, masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah senilai Rp75.000 secara tunai dengan 1 (satu) lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp75.000.
– Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
– Nantinya, setiap 1 (satu) KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh 1 (satu) lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp 75.000.
– Untuk mendapatkan uang Rp75.000 ini, BI membuka dua periode pemesanan yakni pada tanggal berikut :
a. Periode pemesanan penukaran tahap 1 (tanggal 17 Agustus 2020Pukul 15.00 WIB – 30 September 2020), dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten;
b. Periode pemesanan penukaran tahap 2 (tanggal 1 Oktober 2020 – selesai), dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.(lih/san)