Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungPemilukada

Abaikan SE, Banner Cakada Dicopot Paksa

1
×

Abaikan SE, Banner Cakada Dicopot Paksa

Share this article
Bawaslu Bandar Lampung telah melayangkan Surat Edaran (SE) dan imbauan kepada seluruh pasangan calon untuk menertibkan secara mandiri alat peraga sosialisasi

Radartvnews.com– Hari terakhir masa tenang tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung tahun 2020, Bawaslu dan Badan Pol Pp Bandar Lampung tertibkan dan sobek paksa banner sosialisasi calon yang masih bertebaran di jalan protokol Kota Bandar Lampung, jum’at siang 25 september 2020.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan penertiban ini setelah dilakukan setelah sebelumnya Bawaslu Bandar Lampung telah melayangkan Surat Edaran (SE) dan imbauan kepada seluruh pasangan calon untuk menertibkan secara mandiri alat peraga sosialisasi.

“Semula sudah kita surati kepada calon dan partai politik untuk menertibkan, Bawaslu terus mengimbau kepada pasangan calon untuk mentertibkan sendiri agar banner tersebut dapat digunakan kembali,” kata Candrawansah.

Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung Suhardi Syamsi mengatakan, dalam penertiban ini Satpol PP bertugas memback up Bawaslu yang telah memberikan target kepada pasangan calon untuk menertibkan sendiri alat peraga sosialisasi.

“Sebanyak 60 personil tersebar di 20 kecamatan se Kota Bandar Lampung membantu Bawaslu menertibkan banner calon yang masih terpasang,” jelas Suhardi Syamsi.(Sah/san)