Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungUtama

HMI dan 4 Anggota DPRD Sepakat Tolak RUU Cipta Kerja, PMII Deadlock

3
×

HMI dan 4 Anggota DPRD Sepakat Tolak RUU Cipta Kerja, PMII Deadlock

Share this article
HMI Cabang Bandar Lampung melakukan audensi dengan perwakilan anggota DPRD Provinsi Lampung

Radartvnews.com– Desakan untuk membatalkan Undang Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI terus digalangkan sejumlah organisasi kemahasiswaan di Provinsi Lampung.

Selasa siang (13/10), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandar Lampung melakukan audiensi bersama perwakilan anggota DPRD Lampung yang diwakili Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal bersama anggota DPRD Lampung Ade Utami Ibnu dari Fraksi PKS, Suprapto Fraksi PAN dan Mardani Umar Fraksi PKS.

Dalam pertemuan ini Perwakilan HMI cabang Bandar Lampung dan para anggota mendapatkan kesepakatan bersama meski sempat bersitegang terkait isi persetujuan bersama yang meminta  jika tidak terpenuhi tuntunan itu anggota DPRD itu mengundurkan diri.

Namun, kedua pihak  sepakat keberatan dengan UU Cipta Kerja dan mendesak DPR RI segera mendistribusikan mensosialisasikan naskah asli draft final RUU.

“Kami berjuang bersama mahasiswa, buruh dan petani menolak Undang-Undang Cipta Kerja, jangankan cuma jabatan nyawa juga siap dipertaruhkan,” jelas Ade Utami Ibnu.

Sementara itu Frengki mewakili HMI Cabang Bandar Lampung menjelaskan atas pertemuan ini, apa yang diminta mahasiswa buruh untuk di dukung oleh legislatif bisa terwujud. Selain itu permintaa distribusi naskah asli final RUU diharapkan bisa mencegah hoaks atas apa yang saat ini di suarakan seluruh element masyarakat.

“Kami dari HMI Bandar Lampung, tanggapan DPRD Lampung ditanggapi dan sama-sama sepakat menolak Undang-Undang Cipta kerja dan meminta DPR RI menerbitkan Draf asli Undang-Undang Cipta Kerja,” jelas Frengki Kabid PTBA  HMI Cabang Bandar Lampung.

Namun perwakilan organisasi PMII Lampung memilih bertahan setelah gagal audensi dengan perwakilan anggota dewan, yang dinilai tak sesuai harapan dikarenakan bukan Ketua DPRD yang menerima audensi.(rmd/san)