Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Yusril Ihza: Saya Buktikan Gugatan Pilkada Kota Bandar Lampung di MK

2
×

Yusril Ihza: Saya Buktikan Gugatan Pilkada Kota Bandar Lampung di MK

Share this article
Yusril Ihza Mahendra menggelar konfrensi pers secara virtual (22/12)

Radartvnews.com– Yusril Ihza Mahendra ditunjuk menjadi pengacara paslon nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) dalam gugatan hasil Pilkada Bandar Lampung 2020.

Sebagai pengacara Yusril akan membeberkan sejumlah bukti terkait perkara dugaan pelanggaran dalam proses tahapan pilkada yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang dilakukan paslon nomor urut 03.

Dalam preskonfers  yang digelar secara daring (22/12) Yusril menjelaskan bahwa apa yang terjadi di Pilwakot Bandar Lampung sangat serius. Bahwa paslon nomor 3 banyak diuntungkan sehingga pelanggaran yang terjadi terjadi secara TSM dalam Pilkada Bandar Lampung 2020 ini.

Diketahui perkara gugatan Pilkada yang tercantum di MK atas rekapitulasi suara hasil Pilkada Bandar Lampung 2020 tingkat kota oleh KPU Bandar Lampung. Namun, dia menjelaskan bahwa MK bukan lembaga kalkulator yang hanya membahas perkara hasil.(rmd/san)