Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungUtama

Tuna Netra Korban Lakalantas, Berharap penabrak bantu pengobatan

0
×

Tuna Netra Korban Lakalantas, Berharap penabrak bantu pengobatan

Share this article

Radartvnews.com- Seorang tunanetra menjadi korban kecelakaan mengakibatkan gegar otak membutuhkan waktu selama 6 bulan untuk memulihkan ingatan.

Keluarga mengusulkan bantuan Rp150.000 setiap hari sampai pulih. Tetapi penabrak hanya mampu memberikan bantuan sebesar Rp100.000 selama satu bulan.

Nurrohim yang sehari-hari berjualan kerupuk untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, kini hanya bisa berbaring di kediamannya setelah mengalami kecelakaan.

Kejadian terjadi pada tanggal 21 Mei 2021 lalu ketika Nurrohim hendak pulang menuju rumahnya setelah selesai berjualan. Saat di jalan ia di tabrak sebuah mobil dari belakang di Jl. Kayu manis kotasepang, Bandar Lampung.

Nurrohim kemudian dilarikan ke rumah sakit oleh pengemudi yang menabraknya, dia pun sempat dirawat selama 11 hari di RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung dan di diagnosa menderita gegar otak tingkat sedang. Namun sampai saat ini korban belum dapat di operasi dikarenakan kondisi korban yang terus menurun, efek dari gegar otak yang di derita membuat korban tidak dapat fokus terlalu lama ketika di ajak berbicara.

Tugiyem istri Nurrohim menjelaskan, dari pihak penabrak dari awal bertanggung jawab, tetapi untuk masalah keuangan sampai saat ini belum di dapatkan pihak keluarga memperjelas bantuan yang di dapatkan seperti apa dan pihak penabrak mengatakan hanya dapat memberikan sebesar Rp100.000 selama sebulan, sedangkan masa penyembuhan yang dibutuhkan selama 6 bulan.

Merasa sedih karena Nurrohim merupakan kepala keluarga, dia berharap korban cepat sembuh dan semoga penabrak bertanggung jawab.

Biaya pengobatan selama di RS di tanggung Jamkesda.  Keluarga tengah mengajukan biaya kompensasi kepada penabrak yang memiliki background seorang dokter sebesar Rp150.000 setiap hari selama masa pemulihan Nurrohim. Jika tidak ada kesepakatan jalan damai maka pihak keluarga akan menempuh jalur hukum.