radartvnews.com – Ketiga tersangka pencurian rel milik PT.KAI yakni Supriyanto 47 tahun, Imam Prapto 40 tahun keduanya warga Way Kanan dan Made Nyanyi Hastawan alias Kadek 43 tahun warga Lampung Utara yang ditangkap tim anti bandit tekab 308 Polres Way Kanan langsung digelandang ke kantor polisi.
Penangkapan ketiganya berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas pencurian rel kereta api di jalur dua kilo meter 143 Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Ketiganya diamankan bersama barang bukti sebanyak lima puluh batang rel kereta api milik PT.KAI yang sudah tersusun di dalam kendaraan truck ber nomer polisi 9125 JE.
Sayang ketiga tersangka lainnya berinisial ks, gd dan gm berhasil kabur saat dilakukanya penggerebekan.
Salah seorang tersangka berkelit dan mengaku baru kali pertama melakukan pencurian dimana barang bukti hasil curian belum sempat dijual.
Akibat aksi pencurian rel kereta api ini negara dirugikan jutaan rupiah serta mengancam keselamatan perjalan kereta api jurusan tanjung karang-kertapi palembang yang melintas.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka diancam dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.