Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Nekat Jual Kosmetik Ilegal,Warga Tuba Divonis Dua Bulan Penjara

7
×

Nekat Jual Kosmetik Ilegal,Warga Tuba Divonis Dua Bulan Penjara

Share this article

radartvnews – Majelis hakim pengadilan negeri tanjung karang,yang diketuai, Nelson Panjaitan, menghukum Supriyanto selama dua bulan kurungan penjara, dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan, jum’at pagi.

Warga Daya Murni Kecamatan Tumijajar, Tulang Bawang barat ini, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, karena terbukti menjual obat obat kosmetik secara  ilegal, yang dijual diwarungnya sendiri,dihadapan  bapak dua anak ini, majelis menilai, perbuatan terdakwa telah terbukti meyakinkan  bersalah melanggar pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 uu ri nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan.

Selain hukuman badan,  pria lulusan SMK ini , dikenakan denda uang sebesar 1 juta rupiah. subsider 2 bulan kurungan. Sementara itu, barang bukti berupa obat–obatan  ilegal dan kosmetik tanpa izin dirampas negara  untuk dimusnahkan.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa dan juga jaksa menyatakan sama-sama terima.

Diketahui kejadian ini berawal, ketika petugas balai besar Pom Provinsi Lampung  melakukan penertiban peredaran obat ilegal,  pada toko terdakwa  11 september 2015 lalu.

Dari penertiban ditoko tak jauh dari rumah terdakwa,petugas  mendapatkan kosmetik ilegal sebanyak 41 berbagai macam jenis. Saat diintorgasi,terdakwa, mengaku ,mendapatkan barang ilegal itu dari sales, yang tidak dikenal.

Seharusnya , terdakwa harus memiliki izin badan pom terlebih dahulu sebelum diedarkan,atas perbuatan itu terdakwa diproses lebih lanjut.(leo/rltv)