BANDAR LAMPUNG- Mantan Penjabat lampung timur tauhidi, menjalani persidangan perdana di Pengadilan tipikor tanjung karang, (17/5/2016). Dalam sidang beragendakan dakwaan, jaksa penuntut umum fahmi, mendakwa tauhidi melakukan korupsi pengadaan 93 paket perlengkapan sekolah didinas pendidikan lampung tahun 2012 dengan anggaran senilai 17,7 milyar.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, bahwa dalam proyek tersebut negara mengalami kerugian senilai 8,9 milyar rupiah. “ terdakwa tauhidi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran,melakukan pelanggaran dalam pengadaan 93 paket perlengkapan sekolah didinas pendidikan lampung senilai 17,7 miliar,” ujar fahmi dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim. Selasa, 17 mei 2016
Terdakwa yang merupakan mantan kepala dinas pendidikan provinsi lampung tahun 2012 dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dalam dakwaan primer, dalam dakwaan subsidair ia dijerat dengan pasal 3 junto pasal 18 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.
Selain Tauhidi pengadilan tipikor tanjung karang juga mnegelar sidang tiga terdakwa lainya yaitu hendrawan merupakan rekanan proyek dan edwar hakim (mantan kasubag perencanaan disdik) dan aria sukma s rizal. (lds/sep)