Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Dihukum 4 Tahun, Siswa SMU Berhenti Sekolah

22
×

Dihukum 4 Tahun, Siswa SMU Berhenti Sekolah

Share this article

BANDAR LAMPUNG- A-S (15) seorang pelajar SMU di Bandar Lampung, harus mengurungkan niatnya untuk menyelesiakan pendidikan. Kegiatan belajar mengajar A-S harus ditelan dalam-dalam, setelah dirinya di vonis hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri kelas IA Tanjung Karang, 27 mei 2016.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Yus Nidar , terdakwa yang merupakan warga Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, terbukti melakukan penjambretan tas milik korbanya lena kusuma wati.

Peristiwa kejahatan terjadi  kejadian 16 febuari 2016 lalu, saat korban melintas dijalan Antasari Sukabumi, Bandar Lampun, terdakwa bersama rekanya  berinisial Y merampas tas milik korban yang berisikan uang satu juta empat ratus, satu unit handphone, KTP dan ATM,sambung Yus. (leo/sep)