Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan KriminalUtama

Empat Terdakwa Prostitusi Artis Diadili, Satu Terdakwa Mangkir

22
×

Empat Terdakwa Prostitusi Artis Diadili, Satu Terdakwa Mangkir

Share this article

BANDAR LAMPUNG- Empat dari lima terdakwa sindikat prostitusi yang melibatkan artis penyanyi Hesty klepek klepek, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang, (16/6).

Keempatnya yaitu Penta Santosa (38) warga wayhalim, Adi Irawan (37) warga wayhuwi, Jatiagung, Rian Arista (28) warga Teluk Betung Selatan dan  Kiki Sopyan (27) warga Jakarta Selatan.

Satu terdakwa lainya yaitu Pesta Siahaan (38) enggan menjalani sidang dengan alasan tidak didampingi kuasa hukum.

Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Agus Priambodo menjerat keempatnya dengan pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“para terdakwa  terlibat dalam sindikat penjualan orang baik dari anak dibawah umur maupun dari kalangan artis,” ungkap Agus, (16/6)

Usai membacakan dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan kembali menggelar sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(lds/sep)