radartvnews.com – Menindak lanjuti berlaku nya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang berdampak pada perubahan puluhan satuan kerja perangkat daerah atau SKPD lingkup Provinsi Lampung, Sekertaris Daerah Provinsi Lampung Sutono menyatakan Pemprov Lampung tengah melakukan penyusunan organisasi baru perangkat daerah yang rencana nya dalam waktu dekat akan disampaikan ke DPRD Provinsi Lampung sesuai apa yang diperintahkan Undang-Undang di mana tahun 2017 pemerintah daerah harus menggunakan perangkat baru sesuai kewenangan.
Disinggung mengenai ada tidak nya kerancuan dalam tugas pokok dan fungsi SKPD baru tersebut nanti nya Sutono menegaskan justru akan memperjelas kewenangan baik yang sifat nya absolute, moneter dan konkuren sehingga akan ada pembedaan tugas dan fungsi nya.(catur)