Scroll untuk membaca artikel
Pemprov LampungUtama

Korupsi Merajalela, Gubernur RIdho Lantik Satgas Saber Pungli

16
×

Korupsi Merajalela, Gubernur RIdho Lantik Satgas Saber Pungli

Share this article
Korupsi Merajalela, Gubernur RIdho Lantik Satgas Saber Pungli
Korupsi Merajalela, Gubernur RIdho Lantik Satgas Saber Pungli

radartvnews.com – “Sekaya apapun Negara Indonesia, jika Korupsi masih merajalela maka Negara kita tidak akan makmur. Demikian pula jika pungli (Pungutan Liar) masih terjadi pada layanan publik. Hal itu disampaikan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo ketika melantik SATGAS SABER PUNGLI di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Selasa (08/11/ 2016).

Gubernur menyampaikan masyarakat menginginkan kemudahan, kecepatan dan kepraktisan. Sehingga membuat masyarakat malas datang sendiri mengurus pelayanan, malas mengantri, mau cepat, minta dilayani dengan ramah, dan sebagainya. Pada sisi lainnya, oknum petugas menginginkan adanya “income tambahan”, maupun yang terbentur dengan “budaya” membantu teman/ kerabat/keluarga dan sebagainya.

Aspek – aspek ini berkaitan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan internal Polri maupun internal di Kementerian/ Lembaga/ Pemprov/ Pemkab, dimana untuk mengeksekusinya maka paket kebijakan tersebut diimplementasikan melalui operasi pemberantasan pungli dan suap, operasi penyelundupan, Program Percepatan Pelayanan SIM, STNK, BPKB, dan SKCK, serta Program Relokasi Lapas. Terkait dengan hal tersebut, tentunya Polri dan Kementerian/ Lembaga/ Instansi Pemerintah lainnya sebagai bagian dari pemerintah, harus ikut serta mensukseskan program pemerintah tersebut.

“Diharapkan SABER PUNGLI menunjukkan hasil nyata, bukan ceremonial semata. Kita ingin negara ini lebih baik, Provinsi Lampung tambah baik. Agar rakyat kita, kembali percaya dari kerja keras dan komitmen seluruh aparatur untuk kerja jujur, Ikhlas dan bertanggung jawab,” kata Gubernur.

Pemerintah menggulirkan paket kebijakan pertama reformasi hukum. Ada beberapa aspek yang dimasukan ke dalam paket kebijakan tersebut, yakni tentang perbaikan pelayanan publik, penyelesaian kasus, penataan regulasi, pembenahan manajemen perkara, penguatan SDM, penguatan kelembagaan, dan pembangunan budaya hukum. (Rls/Min)