radartvnews.com – Dalam sidang itu, Majelis Hakim menghukum terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan kurungan penjara, karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Junto pasal 18 Undang – undang Tipikor.
Selain dikenakan hukuman badan, Wasim juga dikenakan denda sebesar Rp 50.000.000,00 dengan ketentuan denda tidak dibayar digantikan penjara selama 3 bulan hukuman. Majelis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut 4 tahun dan 6 bulan.
Perbuatan terdakwa sendiri dilakukan sejak tahun 2014 hingga 2015 lalu, dimana terdakwa mendatangi beberapa warga yang berada di 7 Kelurahan Padasuka untuk membuat ijin usaha dengan tarif kisaran Rp 200.000 hingga Rp 1.500.000,00.
Namun surat rekomendasi ijin usaha tersebut hanyalah fiktip dan akal akalan terdakwa saja, akibat kejadian itu warga yang tertipu mengalami kerugian hingga Rp 30.000.000,00.
Atas putusan Majelis, terdakwa menyatakan terima, sedangkan Jaksa menyatakan pikir – pikir.(Bow/Leo)