radartvnews.com – Komisi I DPRD kabupaten pesawaran memanggil inspektorat pesawaran untuk mengklarifikasi dugaan kepemilikan ijazah palsu SMP paket B yang di keluarkan oleh dinas pendidikan Kabupaten Pringsewu.
Dimana ijazah yang di duga palsu ini digunakan oleh Pajaruddin untuk memuluskan pencalonan dirinya sebagai kepala desa Mada Jaya kecamatan Way Khilau. Sehingga yang bersangkutan terpilih dan telah menjabat selama 2 tahun sebagai kepala desa.
Ketua komisi I DPRD pesawaran mengatakan pihak inspektorat telah melayangkan surat ke dinas pendidikan Pringsewu melalui bupati Pringsewu perihal mengonfirmasi keaslian ijazah paket B atas nama Pajaruddin. Namun hingga saat ini dinas pendidikan pringsewu belum memberikan tanggapan terkait surat yang dilayangkan. (Jef/Win)