radartvnews.com – Lemahnya serapan anggaran kegiatan aset dinas pendidikan kabupaten Lampung Selatan yang hanya mencapai 6,9 persen menjadi sorotan komisi c DPRD Lamsel. Komisi c DPRD Lampung selatan juga menyayangkan pernyataan kepala dinas pendidikan setempat yang menyalahkan instansi lain atas terlambatnya dalam pengurusan sertifikat aset daerah berupa sertifikat tanah sekolah.
Pihaknya meminta dinas pendidikan agar berkonsulasi dengan dinas lain yang sudah menyelesaikan surat menyuratnya tanpa menyalahkan dan menuduh instansi lain. Hal ini disampaikan Sunyata Ketua Komisi C DPRD Lampung Selatan pada pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban atau LKPJ bupati Lampung Selatan tahun anggaran 2016 di ruang komisi C DPRD Lamsel. (Jef/Mai)