radartvnews.com – DPRD Provinsi Lampung menyetujui penetapan peraturan daerah (perda) Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2017. Hal tersebut diputuskan melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung di ruang sidang DPRD Provinsi Lampung.
Selanjutnya, persetujuan itu disampaikan ke Menteri Dalam Negeri untuk di evaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan. Usai sidang yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung, Dedy Afrizal, tersebut dilanjutkan penandatangan dokumen Perda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2017 oleh Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri dan Ketua DPRD.
Dalam sambutannya Wagub Bachtiar Basri menyampaikan, sidang paripurna ini merupakan hasil kesepakatan akhir pembahasan Perubahan APBD TA 2017 yang dilakukan Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. “Saat ini kesepakatan tersebut secara formil disampaikan anggota Dewan yang terhormat melalui laporan Badan Anggaran DPRD yang bermuara pada persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif,” kata Bachtiar Basri.
Berdasarkan hasil pembahasan tahap I dan tahap II, dihasilkan kesepakatan secara umum pada Raperda Perubahan APBD TA 2017 yaitu jumlah pendapatan daerah Rp7,7 Triliun atau meningkat 14,62%. Proyeksi penerimaan pendapatan daerah tersebut bersumber dari PAD sebesar Rp3 triliun atau meningkat sebesar 16,3%, dana perimbangan Rp4,5 triliun atau naik 13,67%, dan lain-lain pendapatan paerah yang sah tetap Rp43 miliar dari APBD TA 2017.
Lebih lanjut, Wagub Bachtiar menjelaskan belanja daerah Rp7,8 triliun yang terdiri atas belanja tidak langsung Rp4,5 triliun dan belanja langsung Rp3,3 triliun, dan terdapat pembiayaan netto Rp189 miliar. Bachtiar Basri meminta Perubahan APBD mampu dimanfaatkan dengan baik.
“Tentunya, Kepala OPD (organisasi perangkat daerah) dalam menyusun anggaran harus bagus. Penyusunan anggaran ini berbasis kinerja yang berarti apa yang dilakukan, itulah yang dibiayai. Untuk itu, Kesiapan OPD dalam pelaksanaan kegiatan sangat diperlukan,” ujar Bachtiar.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung, Agus Bakti Nugroho, merekomendasikan agar Gubernur Lampung segera mempercepat APBD Perubahan 2017 agar pelaksanaan cukup waktu, akuntable, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Apabila ada rasionalisasi atau efisiensi anggaran di tengah tahun anggaran berjalan, OPD diminta berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. (rls)