Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Tempati Lahan PT. KAI Wajib Kontrak

2
×

Tempati Lahan PT. KAI Wajib Kontrak

Share this article
Tempati Lahan PT. KAI Wajib Kontrak

radartvnews.com- Puluhan warga kelurahan pasir gintung, Tanjung Karang Pusat mengikuti sosialisasu tentang pengelolaan aset PT Kereta Api Indonesia Divre IV Tanjungkarang, kamis pagi (7/12). Mereka yang hadir merupakan warga yang selama ini menempati rumah perusahaan dan lahan milik KAI.

Senior manager penjagaan dan pengusahaan aset PT KAI Divre IV Tanjungkarang M. Arif Nurul Falah mengatakan, KAI ditugaskan oleh negara bukan hanya menjaga aset melainkan juga untuk mendayagunakan aset sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

“KAI tidak akan melakukan penggusuran jika warga yang menempati aset KAI tertib melaksanakan hak dan kewajibannya yang tertuang dalam ikatan kontrak,” ujara Arif.

Penertiban aset juga bukan tanpa dasar menurutnya sebelum penertiban PT KAI telah melakukan pemetaan sesuai dengan groundcaart  sebagai dasar kepemilikan aset.

Sementara humas PT KAI Drive IV Tanjungkarang Faranoto menyebut dari 78 Rumah Dinas yang ada di kelurahan pasir gintung baru 60 rumah yang telah terikat kontrak. Sedangkan sisanya masih belum mengajukan ikatan kontak. Padahal pembayaran sewa bisa dilakukan memakai termin atau dicicil,  tergantung dari kesepakatan atau kesanggupan penyewa.

Tarif sewa aset kai beragam sesuai dengan manfaat, sebagian warga ada yang memanfaatkan untuk rumah tinggal namun ada juga yang memanfaatkan untuk kepentingan komersil hal tersebut tentunya akan membedakan biaya sewa.

Franoto menambahkan uang sewa tersebut nantinya akan disetorkan ke perusahaan dan sebagian pendapatan disetorkan kepada negara berupa dividen atau pendapatan negara bukan pajak.(liz/san)