radartvnews.com- Pendi Abdulah ( 60 ) warga karang maritime, panjang, Bandar Lampung harus mempertanggungjawabkan perbuatanya di polsek panjang (9/2). Pendi ditangkap berdasarkan laporan S-F atas perbuatan pelecehan seksual.
Dalam laporan diketahui perbuatan pelaku dilakukan saat menjemput di korban sekolah beberapa waktu lalu. Dihadapan petugas Pendi mengakui segala perbuatan namun pelaku mengaku baru satu kali melakukan perbuatan karena khilaf.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, pelaku merupakan sopir abodemen korban sejak tiga bulan lalu, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pendi yang kini ditetapkan sebagi tersangka.
“dia merupakan sopir abodemen korban, dan mengaku hanya sekali petugas masih melakukan pemeriksaan,” kata Harto. Akibat perbuatanya tersangka dijerat undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(ren/san)