Scroll untuk membaca artikel
Pemilukada

KPU, Paslon Wajib Lapor Dana Kampanye

6
×

KPU, Paslon Wajib Lapor Dana Kampanye

Share this article
Paslon Wajib Lapor Dana Kampanye

radartvnews.com- KPU Provinsi Lampung kembali mengimbau pasangan calon Gubernur Lampung untuk melaporkan sumbangan dana kampanye tahap dua. Laporan juga harus di lengkapi dengan bukti pengeluaran dan pemasukan dalam dana kampanye.

Diketahui untuk sumbangan dari pihak perusahaan dibatasi hanya Rp750.000.000 sedangkan sumbangan perorangan dibatasi hanya Rp75.000.000.

Komisioner KPU Lampung M. Tio Aliansyah mengatakan, laporan dana kampanye tahap dua ini paling lambat di lakukan pada tanggal 20 april mendatang.” pasangan calon gubernur diminta untuk jujur melaporkan dana kampanye, KPU Lampung akan melakukan audit dengan berkerjasama akuntan publik dan akan di publikasikan,” kata Tio (8/4).

Diketahui dalam laporan dana kampanye, KPU memberlakukan tiga tahapan pertama yakni laporan awal dana kampanye, kedua laporan penerimaan sumbangan kampanye dan yang terkahir pada tanggal 24 juni yakni laporan pengeluraan dana kampanye yang seluruhnya akan di audit.(bow/san)