radartvnews.com- Seorang nenek diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung saat sedang melakukan tindakan aborsi terhadap salah seorang gadis remaja di kediamanya, jumaat sore (4/5/2018).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono menjelaskan Saat diamankan petugas menemukan berbagai macam keris, 1 bilah besi, gumpalan darah, yang di duga janin serta alat pendukung untuk melakukan aborsi.
S-M alias mbah sempok (71) warga jalan imam bonjol, gang sejahtera kemiling, Bandar Lampung nenek 24 cucu ini diamankan petugas setelah mendapatkan laporan masyarakat terdapat sebuah rumah yang dijadikan tempat pengobatan alternatif namun membuka praktik aborsi untuk para remaja yang hamil diluar nikah.
Setelah dilakukan penyelidikan petugas melakukan penyamaran saat diamankan terdapat salah satu remaja yang sedang dilakukan tindakkan aborsi di kamar peraktik tersangka dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“dari keterangan tersangka ia melakukan aksinya sudah 3 tahun terakhir dan melakukan aksinya terhadap 30 remaja dengan usia kandungan kisaran 1 bulan hingga dua bulan,” ujar Murbani.
Akibat perbuatannya kini tersangka harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Badndar Lampung dan dijerat dengan pasal 194 junto pasal 75 Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan acaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.(ren/san)