radartvnews.com– Sebanyak 1.242 surat suara di gudang penyimpanan logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus dinyatakan rusak.
Ahmadi Kasubag Keuangan Logistik KPU Tanggamus menyatakan, hal ini diketahui setelah adanya penyortiran dan pelipatan surat suara pada tanggal 31 mei hingga 2 juni 2018. Seharusnya KPU Tanggamus menerima 452.294 lembar surat suara untuk Pemiliha Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus.
Namun KPU hanya menerima 451.826 lembar surat suara, 450.584 lembar surat suara di nyatakan baik dan layak. 1.242 lembar surat suara dinyatakan rusak dan kekurangan surat suara sebanyak 468 lembar.
“Seharusnya KPU Tanggamus menerima 452.294 lembar surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus, Namun KPU hanya menerima 451.826 lembar surat suara, dan ada seribu lebih rusak,” kata Ahmadi.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus total kekurangan suarat suara sebanyak 1.710 yang dihitung dari surat suara rusak ditambah surat suara dalam penyertaanya.
KPU, Panwas dan juga Polri akan memusnahkan surat suara rusak di percetakannya dan sekaligus menukarkan surat suara yang rusak dan kurang.(edi/san)