RADARTV : Terdapat satu perbedaan mencolok antara Proyek Strategis Nasional (PSN) Pulau Rempang dan PSN Kawasan Industri Maritim (KIM) Tanggamus. PSN Rempang sudah mendapatkan titik terang investor, hingga tega hendak menggusur masyarakat adat di sana.
Kondisi sama akan dilakukan pemerintah jika PSN KIM Tanggamus, Provinsi Lampung ini dilirik investor. Sayang sejak diluncurkan dan masuk PSN tahun 2016, atau sudah tujuh tahun berjalan, proyek yang rencananya akan dibangun di atas lahan seluas 800 hektar ini tak kunjung dilirik palagi diminati investor.
Sebelumnya, pemerintah pusat sudah menetapkan KIM Tanggamus termasuk 20 PSN tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN.
KIM Tanggamus sudah masuk di laman Komite Percepatan Penyediaan Infrastuktur Prioritas atau KPPIP. Dalam deskripsi disebutkan nama proyek adalah Kawasan Pariwisata Tanggamus dengan nilai investasi Rp17,5 triliun, dengan skema pendanaan berasal dari swasta.
Pemprov Lampung dalam sejumlah pemaparan sangat mengharapkan kerja sama antara provinsi dan kabupaten dapat melaksanakan program ini sebaik mungkin. Bahkan, KIM Tanggamus mendapatkan dukungan dari Dirjen Pengembangan Wilayah Perindustrian Kementerian Perindustrian mendukung Lampung menjadi basis industri kapal.
Asset Strategy, Investment and Divestment Pertamina menyatakan tengah mengurus perizinan terkait pembangunan KIM, seperti sertifikasi hak pengelolaan lahan (HPL), izin prinsip dan izin usaha kawasan industri. Melalui PT Pertamina dilakukan roadshow dan pendekatan ke beberapa negara untuk mendapatkan investor.
Primadona yang Tertunda
Badan Perencana Pembangunan daerah (Bappeda) di laman www.bappeda.lampungprov.go.id memastikan masih tersedia lahan seluas 3.500 hektar di Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, dan sekitarnya.
KIM Tanggamus merupakan cluster baru indsutri pembangunan kapal baru, bangunan lepas pantai, reparasi kapal dan ship recycle (peruntuhan kapal). Nantinya akan dibangun akses jalan dari Bandarlampung (Jalan RE Martadinata) hingga Simpang Teluk Kiluan dan Bandarlampung – Pringsewu – Simpang Kotaagung. (*)